Pemerkosa Anak Tiri Divonis 15 Tahun Penjara
- 04 Desember 2019 - 18:36 WIB
Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak