Kredit Mobil dengan Identitas Palsu, Pasutri Ini Dihukum 18 Bulan Penjara
- 23 Juni 2022 - 13:50 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada pasangan suami istri, Roni Hariono dan Nani Widiarti.