Polsek Seruyan Hulu Gencarkan Sosialisasi untuk Pencegahan Illegal Logging
- 16 Desember 2020 - 18:15 WIB
Alasan Tidak Ditahan, Bos Rotan Minta Persidangan Digelar Tatap Muka
- 03 November 2020 - 12:25 WIB
Kuasa hukum Bambang Suko, terdakwa kasus rotan mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk melaksanakan persidangan secara tatap muka.
Bos Rotan Nyatakan Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa
- 03 November 2020 - 11:55 WIB
Bos rotan, Bambang Suko melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa Rahmi Amalia. Itu disampaikan dalam sidang perdananya.
Tersangka Pengangkut Kayu Ilegal Mengaku Hanya Diupah Rp 100 Ribu
- 12 Agustus 2020 - 11:15 WIB
Tersangka kasus illegal logging, Bambang Edy Sugiarto alias Bambang mengaku mengangkut kayu jenis meranti dari berbagai macam ukuran. Dia hanya disuruh dan mengambil upah Rp 100.000.
Tukang Ukur Kayu Akui Ditumbalkan Bosnya, Hakim: Harusnya Jika Tidak Jadi Saksi Jadikan DPO
- 11 Agustus 2020 - 16:40 WIB
Ismail alias Mail merasa ditumbalkan bosnya,? dalam kasus illegal logging yang menyeretnya. Karena diakuinya kalau dirinya bukan pemilik kayu tanpa dokumen itu.
Susan Masih DPO, Ari Harus Menanggung Sendiri Perbuatannya
- 12 Mei 2020 - 15:35 WIB
Terdakwa kasus illegal logging Ari alias Itak (27) yang mengangkut kayu untuk Susan harus bertanggung jawab sendiri. Sementara Susan sang bos masih DPO.
Belum Sampai Angkut Kayu Ilegal ke Banjarmasin Sudah Diamankan Polisi
- 23 Maret 2020 - 14:20 WIB
Tersangka kasus kayu ilegal, JA alias IC (35) menyebutkan kayu jenis Benuas yang diangkutnya?akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Polsek Cempaga Ringkus Pelaku Illegal Logging di Tengah Hutan
- 09 Maret 2020 - 13:55 WIB
Angkut Kayu Ilegal Diupah Rp 270 Ribu per Kubik
- 12 Februari 2020 - 17:00 WIB
Terdakwa mengaku diupah Rp 270 ribu per kubik dari kayu ilegal yang diangkutnya.
Polsek Kapuas Barat Amankan Pengangkut Kayu Ilegal Menggunakan Gerobak
- 24 Januari 2020 - 22:30 WIB
Anggota Polsek Kapuas Barat mengamankan seorang pria berinisial Ha (46), warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat karena kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen.