Muhaimin Respons Baik Pencabutan Aturan Dana Jaminan Hari Tua
- 03 Maret 2022 - 13:40 WIB
Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker soal JHT yang Baru Bisa Picu Pengangguran dan Kriminalitas
- 01 Maret 2022 - 19:25 WIB
Kontroversi JHT Cair Usia 56 Tahun
- 01 Maret 2022 - 13:10 WIB
JAMINAN Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa usia pensiun. Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 perihal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Permenaker No 2 Tahun 2022 Tidak Sesui dengan Kondisi Saat Ini
- 01 Maret 2022 - 12:30 WIB
SEBAGAIMANAdijelaskan bpjsketenagakerjaan.go.id, Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala bagi para peserta sebelum memasuki masa pensiun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menjadi penyelenggara dari program ini.
Keputusan Pemerintah soal JHT Tidak Sesuai Kebutuhan Saat ini
- 28 Februari 2022 - 13:40 WIB
keputusan pemerintah ini sangat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena dalam masa pandemi covid-19 sekarang banyak buruh yang di PHK karena untuk memutus rantai covid-19, tentu banyak sekali keterbatasan termasuk melakukan aktivitas diluar ruangan untuk bekerja.
Mengapa Harus Ada Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 2/ 2022 soal JHT
- 21 Februari 2022 - 18:20 WIB
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencarian dana jaminan hari tua (JHT) pada jumat (11/2/2022) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan menteri ketenagakerjaan RepublikIndonesia nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat hari tua.
Anggota DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan JHT
- 20 Februari 2022 - 19:20 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan Baru Terkait Pencairan JHT Dinilai Beratkan Pekerja Swasta
- 18 Februari 2022 - 19:50 WIB
Peraturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI yang hanya bisa diklaim saat usia 56 tahun dinilai memberatkan bagi para pekerja swasta.
Aturan JHT Dinilai Memberatkan Pekerja
- 16 Februari 2022 - 19:10 WIB
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai memberatkan masyarakat karena JHT baru bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
ASPEK Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan JHT Cair 56 Tahun
- 13 Februari 2022 - 14:00 WIB
Hal itu karena dana JHT bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.