Mengenal Persoalan JHT
- 28 Februari 2022 - 14:10 WIB
PENJELASAN bpjsketenagakerjaan.go.id, Program Jaminan Hari Tua (JHT) ialah suatu program jangka panjang yang berupa suatu iuran yang harus di bayarkan kepada pemerintah yang kemudian hari bermanfaat berupa uang tunai yang akan di bayarkan kepada peserta dan di dapatkan ketika peserta memasuki usia Pensiun, Meninggal dunia, hingga mengalami Kecelakaan yang berakibat cacat permanen.