Perusahaan Tak Bisa Leluasa PHK Meski Klaim JHT Dipermudah
- 29 April 2022 - 14:00 WIB
Aturan baru terkait JHT itu diterbitkan setelah melalui tahapan serap aspirasi publik dan dialog dengan serikat pekerja dan buruh, dinas ketenagakerjaan serta kementerian dan lembaga terkait.
Pekerja Bisa Ajukan Klaim JHT Meski ada Tunggakan Iuran
- 28 April 2022 - 23:41 WIB
Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penerbitan Aturan Baru JHT Perhatikan Aspirasi Pekerja
- 28 April 2022 - 23:31 WIB
Penerbitan aturan baru pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, jelasnya, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja dan buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
Kemnaker Terbitkan Revisi Aturan JHT yang Kembalikan Aturan Klaim
- 28 April 2022 - 19:11 WIB
Permenaker itu juga mempermudah pengajuan klaim manfaat JHT dengan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian dapat dilakukan secara daring dan atau luring
KSPSI Dukung Pemerintah Revisi Aturan Pencairan JHT
- 06 Maret 2022 - 12:00 WIB
Ia menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait aturan pencairan dana JHT itu tidak serta muncul, melainkan melalui proses yang panjang dengan berlandaskan UUD 1945.
Muhaimin Respons Baik Pencabutan Aturan Dana Jaminan Hari Tua
- 03 Maret 2022 - 13:40 WIB
Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker soal JHT yang Baru Bisa Picu Pengangguran dan Kriminalitas
- 01 Maret 2022 - 19:25 WIB
Kontroversi JHT Cair Usia 56 Tahun
- 01 Maret 2022 - 13:10 WIB
JAMINAN Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa usia pensiun. Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 perihal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Permenaker No 2 Tahun 2022 Tidak Sesui dengan Kondisi Saat Ini
- 01 Maret 2022 - 12:30 WIB
SEBAGAIMANAdijelaskan bpjsketenagakerjaan.go.id, Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala bagi para peserta sebelum memasuki masa pensiun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menjadi penyelenggara dari program ini.
Mengenal Persoalan JHT
- 28 Februari 2022 - 14:10 WIB
PENJELASAN bpjsketenagakerjaan.go.id, Program Jaminan Hari Tua (JHT) ialah suatu program jangka panjang yang berupa suatu iuran yang harus di bayarkan kepada pemerintah yang kemudian hari bermanfaat berupa uang tunai yang akan di bayarkan kepada peserta dan di dapatkan ketika peserta memasuki usia Pensiun, Meninggal dunia, hingga mengalami Kecelakaan yang berakibat cacat permanen.