Dwi Koryati: Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Minimal 40 Persen Kandungan Dalam Negeri
- 19 Juli 2022 - 19:35 WIB
Kepala Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nyimas Dwi Koryati mengingatkan daerah terkait kewajiban mengadakan barang dan jasa dari produk dalam negeri.