Kanwil DJP Jatim II Serahkan 3 Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
- 03 Maret 2021 - 22:11 WIB
Tindakan pelaku telah melanggar pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan