Jaksa Kembalikan Barang Bukti ke Pemortal Areal PT SCC Setelah MA Putuskan Bebas
- 19 Januari 2020 - 12:00 WIB
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengembalikan barang bukti kepada, Nanang alias Anang Janggai, pemortal areal jalan PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC), setelah Mahkamah Agung atau MA memutuskan bebas.