Jokowi Bubarkan 18 Tim Kerja, Badan, dan Komite
- 20 Juli 2020 - 21:51 WIB
al initermuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020