Mantan Direktur Perusda Batang Kembalikan Uang Negara Rp 200 Juta
- 27 Februari 2021 - 19:00 WIB
Dari hasil penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sekaligus menetapkan Direktur Perusda Aneka Usaha periode 2017-2021 berinisial ES sebagai tersangka