MK Kabulkan Sebagian Gugatan Syarat Mantan Napi Korupsi dalam Pilkada
- 11 Desember 2019 - 16:26 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.