Sopir Mobil Timor Terancam 2,5 Tahun Penjara
- 26 Desember 2019 - 16:16 WIB
Tan Join Wi, sopir mobil Timor terancam hukuman 2,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Rahmi Amalia dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.