Apindo Nilai Mogok Nasional Tak Sesuai Aturan Ketenagakerjaan
- 26 November 2021 - 11:11 WIB
Mogok kerja berdasarkan Pasal 137 UU Ketenagakerjaan adalah mogok kerja yang merupakan hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan