Pelaku Penggelapan Motor Vixion Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
- 10 Agustus 2020 - 21:40 WIB
Terdakwa Bambang dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, divonis selama 1 tahun 4 bulan penjaraoleh majelis hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 10 Agustus 2020.