Pakar TPPU: Kejaksaan Harus Hati-hati Lakukan Pembekuan SRE WanaArtha
- 28 Oktober 2020 - 23:59 WIB
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih mengatakan penyidik Kejaksaan Agung harus berhati-hati melakukan pembekuan terhadap sub-rekening efek (SRE) perusahaan asuransi jiwa WanaArtha Life yang diduga terkait terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.