Ini Pasal untuk 2 Korporasi Kasus Kebakaran Lahan
- 22 November 2019 - 09:52 WIB
Untuk dendanya jika terbukti sebagai pembakar atau sengaja maka dendanya 3 miliar rupiah sampaib10 miliar rupiah
Pasal Kumpul Kebo dan Penggelandangan di RKUHP akan Dievaluasi
- 05 November 2019 - 17:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan akan mengevaluasi pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu yang akan dievaluasi adalah pasal kohabitasi alias kumpul kebo.
Kasus Karhutla Perorangan Diganjar Pasal KUHP
- 07 Oktober 2019 - 16:16 WIB
Jaksa akan lebih mudah dalam pembuktiannya jika pasal yang dikenakan adalah KUHP, karena pelaku pembakaran lahan merupakan pelaku perseorangan