Peladang di Kalteng Butuh Dukungan Pemerintah
- 27 Januari 2022 - 19:21 WIB
Dia mengungkapkan?hingga saat ini keluhan masyarakat peladang khususnya dipelosok masih berkisar pada sulitnya mendapatkan pupuk dan bibit, sehingga harus bisa diperhatikan oleh pemerintah
Perda Dalkarla Untuk Akomodasi Kepentingan Peladang
- 19 Juni 2021 - 17:30 WIB
Anggota DPRD Kalteng, H Muhajirin mengatakan dengan adanya Perda Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) merupakan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat peladang.
Pemerintah Diharapkan Beri Perhatian Peladang
- 05 Juni 2021 - 21:10 WIB
Anggota DPRD Kalteng, Sriosako mengaharapkan kepada pemerintah supaya memberikan perhatian kepada para peladang yang ada di Kalteng.
Pergub Dalkarla Penting untuk Masyarakat Peladang
- 21 Mei 2021 - 19:11 WIB
Perda ini harus diperkuat dengan adanya Pergub dengan dasar Perda Nomor 1 Tahun 2020
Legislator Harap Terjadinya Karhutla Jangan Serta Merta Salahkan Peladang
- 03 Maret 2021 - 20:11 WIB
Jangan hanya serta merta menyalahkan peladang dalam hal itu ada baiknya jika para peladang tradisional mendapatkan perhatian dari pemerintah dengan memberikan bantuan
Anggota DPRD Dorong Peladang Tradisional Dikawal dan Dibina
- 04 Juli 2020 - 10:20 WIB
Ikut Menyaksikan Vonis Peladang, Ketua KNPI Murung Raya Kecewa Atas Putusan Hakim
- 01 April 2020 - 14:26 WIB
KNPI berharap agar ke depan DPRD provinsi melakukan pembahasan membuat payung hukum terkait kearifan lokal yang lebih spesifik terhadap peladang dan meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang
Vonis Penjara Bagi 2 Peladang Tradisional, Anggota DPRD Kobar Prihatin
- 20 Desember 2019 - 14:30 WIB
Vonis 4 bulan 15 hari bagi 2 peladang tradisional lantaran dianggap penyebab karhutla, menimbulkan rasa keprihatinan bagi semua pihak.
Hakim Penjarakan Peladang: Sebagai Bentuk Rasa Prihatin Peladang Gelar Demo dengan Aksi Teatrikal
- 20 Desember 2019 - 14:16 WIB
Aksi teaterikal berladang digelar oleh para pendemo yang melakukan aksi di halamao Kantor DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat pagi, 20 Desember 2019. Aksi demo ini sebagai rasa prihatin mereka setelah hakim memenjarakan peladang karena dianggap sebagai biang Karhutla.
2 Peladang di Desa Rungun Divonis 5 Bulan Penjara
- 16 Desember 2019 - 19:32 WIB
Dalam sidang ini hakim menilai jika terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 188 KUHP