Masyarakat Kotim Diberikan Keringanan 20 Persen Pembayaran BPHTB
- 13 Januari 2022 - 19:00 WIB
Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberikan keringanan untuk membayar Biaya Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20 persen.
-->
Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberikan keringanan untuk membayar Biaya Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20 persen.