Perbup Terkait Boleh Membakar di Kotim Tidak Berlaku Saat Status Siaga Karhutla Ditetapkan
- 02 Maret 2021 - 15:45 WIB
Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati, mengungkapkan bahwa peraturan bupati kebakaran hutan dan lahan atau Perbup Karhutla terkait boleh membakar lahan seluas 2 hektare, sudah tidak berlaku lagi.