PN Cibadak Vonis Mati 4 WNA dan 6 WNI
- 07 April 2021 - 06:46 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjatuhi vonis hukuman mati kepada 4 warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan 9 WNI karena terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.