Presiden Tetapkan PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- 14 September 2021 - 23:51 WIB
PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS