Pengamat: Perlu Tindakan Tegas Bagi Pelaku Rapid Test Antigen Bekas
- 16 Mei 2021 - 23:00 WIB
Atau Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun, UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan serta mutu dengan ancaman pidana 10 tahun