Pelaku Penadah Pupuk Oplosan Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara
- 05 April 2023 - 21:50 WIB
Pelaku penadah pupuk Merliana Situmorang alias Merlin, terancam hukuman selama dua tahun penjara, hal itu disampaikan langsung pada tuntutan yang dibacakan jaksa Arie Kesumawati pada sidang Rabu 5 Maret 2023.
Residivis Kambuhan Divonis 2 Tahun Penjara
- 22 Juni 2021 - 13:25 WIB
Maspuri alias Unyil (30) terdakwa kasus penggelapan motor di showroom milik Surahman dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara.
Tidak Ada Kerjaan Lain Lagi, Dalih Residivis Kambuhan Jualan Sabu
- 17 Juni 2021 - 13:40 WIB
Kusdianto alias Iyan berdalih tidak ada kerjaan lain, sehingga kembali mengedarkan sabu. Itu diungkapkannya saat sidang.
Tak Jera Pernah Dipenjara, Residivis ini Kembali Mencuri
- 04 Juni 2021 - 22:00 WIB
Seorang residivis kambuhan Rullyanto alias Rully (28) tidak merasa jera dengan dinginnya jeruji besi. Bahkan, dia kembali melakukan perbuatan serupa melakukan pencurian dengan korban yang diketahui bernama Arief Triwahyudi (42).
Residivis Kambuhan Terancam 7,5 Tahun Penjara Atas Kasus ini
- 04 Juni 2021 - 17:30 WIB
Maskun Karim residivis kambuhan terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.
Residivis Kambuhan Pencuri Sawit Dihukum 20 Bulan Penjara
- 28 Mei 2021 - 12:45 WIB
Residivis Kambuhan ini Terancam Lama di Penjara
- 21 April 2021 - 14:35 WIB
Aries Yudhistira alias Apin yang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Residivis kambuhanyang terjerat kasus sabu ini terancam lama meringkuk di penjara.
Ini Modus Residivis Kambuhan Curi Mixer Musholla
- 23 Maret 2021 - 13:30 WIB
Residivis Kambuhan, Batman Cs Dituntut 10 Bulan Penjara
- 25 Februari 2021 - 11:55 WIB
Nanto (37), Hermanto alias Manan (27) dan Batman (28) dituntut pidana selama 10 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis,25 Februari 2021.
1 dari Komplotan Jambret di Palangka Raya Merupakan Residivis Kambuhan
- 31 Oktober 2020 - 22:00 WIB
Polresta Palangka Raya menangkap komplotan jambret yang aksinya meresahkan warga. Sementara itu, 1 tersangka dari komplotan tersebut yakni berinisian AYP ternyata residivis kambuhan atas kasus serupa.