Surat Gubernur: Pelaku Perjalanan Masuk Kalteng Wajib Karantina 5x24 Jam, ini Detailnya
- 08 Mei 2021 - 09:45 WIB
Surat Gubernur Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada wali kota dan bupati di wilayah setempat telah terbit, yakni berkaitan petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19.