Syarat Mengusung Capres 2024 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019
- 14 Oktober 2021 - 23:00 WIB
Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden
-->
Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden