Penyesuaian Syarat Perjalanan Sedang Dibahas
- 18 Mei 2023 - 21:50 WIB
Pasca Dicabutnya status darurat Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) awal Mei 2023 kemarin. Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah tindak lanjut dengan membahas lebih lanjut terkait penyesuaian syarat perjalanan.
Jadi Syarat Perjalanan, Permintaan Vaksin Booster di Seruyan Meningkat
- 08 September 2022 - 22:30 WIB
Permintaan vaksinasi Covid-19dosis ketiga atau booster di sejumlahkecamatan di wilayah Kabupaten Seruyan meningkat.
Kemenhu: Relaksasi Syarat Perjalanan Tingkatkan Volume Penumpang
- 12 Maret 2022 - 22:20 WIB
Kementerian Perhubungan menyebut jumlah penumpang dari berbagai moda transportasi massal menunjukkan tren kenaikan setelahditerapkan kebijakan relaksasi syarat perjalanan dalam negeri yang tidak lagi mewajibkan tes antigen/PCR.
Kemenhub Tetapkan Syarat Perjalanan dan Pengalihan Arus Mobil Barang
- 17 Desember 2021 - 21:50 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah Wajibkan Vaksin Lengkap Syarat Perjalanan Natal dan Tahun Baru 2022
- 09 Desember 2021 - 22:00 WIB
Wiku mengingatkan Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa menimbulkan kenaikan kasus, oleh sebab itu kesiapan menuju periode Natal dan Tahun Baru menjadi penting
Anggota DPRD Kobar Apresiasi Aturan Baru Perjalanan yang Dikeluarkan Kemenhub
- 03 November 2021 - 20:56 WIB
Dia berharap agar biaya masyarakat untuk mengurus persyaratan perjalanan bisa semakin ringan, tarif PCR dan Rapid Tes Antigen kedepan juga bisa diturunkan
Bandara Pangkalan Bun Tunggu Keputusan Satgas di Daerah Terkait Syarat Perjalanan Gunakan Antigen
- 23 Oktober 2021 - 22:10 WIB
Pemerintah pusat melalui Satgas Penangan Covid-19 telah mengeluarkan edaran nomor 21 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dimasa pandemi Covid-19. Disebutkan bahwa pelaku perjalanan melalui udara di luar pulau jawa dan bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri PPKM Level I dan II, diwajibkan menunjukan surat PCR negatif yang diambil 2x24 jam atau antigen negatif 1x24 jam.