Legislator Palangka Raya Ingatkan Pemilik THM Patuhi Aturan Selama Ramadan
- 26 Maret 2023 - 13:30 WIB
Anggota DPRD Palangka RayaKhemal Nasery mengingatkan agar pemilik tempat hiburan malam (THM) mentaati aturan dari wali kota terkait operasional selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Oknum Kades Sempat Tinggalkan Anak Istri Terjaring Razia THM di Sampit
- 25 Desember 2022 - 11:18 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur menemukan seorang oknum yang diduga adalah Kepala Desa (Kades) yang menjabat di salah satu desa di Kecamatan Cempaga Hulu dalam gelar razia cipta kondisi, Sabtu malam, 24 Desember 2022.
Razia THM di Palangka Raya Temukan Pengunjung Gunakan Narkoba dari Puntun
- 06 Oktober 2022 - 16:30 WIB
Razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng beberapa waktu lalu berhasil menemukan belasan pengunjung positif narkoba dari hasil tes urine.
THM di Kotim Harus Diawasi
- 11 Mei 2022 - 16:00 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Kotim untuk aktif mengawasi tempat hiburan malam (THM) yang beroperasional.
Legislator Palangka Raya Apresiasi Kepatuhan THM Selama Ramadan
- 20 April 2022 - 15:31 WIB
SebelumnyaKetua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan tidak ada THM yang melanggar aturan operasional hingga memasuki minggu kedua Ramadan
Satgas Covid-19 Palangka Raya: Tidak Ada THM Langgar Aturan
- 18 April 2022 - 14:31 WIB
Sebelumnya sejumlah THM telah dipantau dalam patroli gabungan di antaranya Karoeke Happy Papy Jalan Tjilik Riwut Km 2.5, La Copule 99 Cafe Batang Garing, Jalan Mayjen DI. Panjaitan, dan Vino Club di Hotel Aquarius.
Tempat Hiburan Malam di Kotim Tidak Boleh Beroperasi Selama Ramadan
- 04 April 2022 - 20:40 WIB
Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Dewan Minta Satgas Covid-19 Palangka Raya Evaluasi Razia THM
- 08 Maret 2022 - 12:31 WIB
Diketahui, pemerintah kota mengatur jam operasional untuk pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut diatur jam operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB.
Dewan Setuju Soal Kewajiban THM di Palangka Raya Pasang Barcode PeduliLindungi
- 19 Februari 2022 - 22:30 WIB
Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha setuju dengan aturan pemerintah mewajibkan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) memasang Barcode PeduliLindungi.
Pengelola THM di Palangka Raya Diminta Pasang Barcode PeduliLindungi
- 17 Februari 2022 - 10:13 WIB
Ketentuan ini termuat dalam Surat edaran Wali Kota nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022. Selain kewajiban tersebut pelaku usaha juga diberikan sejumlah kelonggaran terkait batasan operasional usaha.