Terdakwa Beralasan Bawa Senjata Tajam Untuk Jaga Diri
- 14 September 2021 - 16:30 WIB
Terdakwa Andi Taruna Jayaberalasan membawa senjata tajam jenis parang hanya untuk menjaga diri. Alasan itu diungkapkannya saat mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Terduga Bandar Narkoba Divonis UU Darurat
- 19 Desember 2019 - 21:42 WIB
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa bersalah dengan anacaman hukuman 1 tahun penjara