Pers Asing Bukan Ranah UU No 40
- 28 Januari 2020 - 22:50 WIB
Media asing bukan obyek hukum UU No40 tahun 1999 tentang Pers. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers membatasi diri pada Pers Nasional. Media asing tidak tunduk pada UU itu, termasuk wartawannya.