Operator Klinik Aborsi Ilegal Ini akan Dikenakan UU TPPU
- 15 Februari 2020 - 07:00 WIB
Pihak kepolisian akan menjerat tiga tersangka yang mengoperasikan klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).