Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Motor Dibawa Kabur karena Tergiur Diajak Kerja

  • Oleh Naco
  • 06 Agustus 2018 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sar alias PC (31) berhasil membawa kabur Yamaha Vixion dengan nomor polisi KH 2741 LV milik Rusli, orang yang baru ia kenal.

Warga Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur itu berhasil melakukan perbuatannya pada Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Simpang PR BSK 2 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

"Saat itu saya baru kenal dengan korban di Taman Kota Sampit," kata tersangka dihadapan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Senin (6/8/2018) saat pelimpahan berkas tahap II.

Di situ, tersangka mengajak korban untuk bekerja sebagai supir pribadi mertuanya, namun ditolak oleh korban. Setelah itu mereka kembali bertemu. Korban diajak lagi untuk bekerja mengangkut galam.

Korban dijanjikan mengangkut galam dengan upah satu truk Rp1 juta dan dalam sehari bisa sampai tiga truk. Korban pun tergiur. Lalu mereka ke lokasi kejadian.

Di situ korban diajak minum arak. Lalu tersangka meminjam motor milik korban dan membawa kabur. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru