Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polsek Dusun Tengah Amankan Enam Penagih Utang

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 08 Agustus 2018 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, mengamankan enam orang debt collector.

Keenam penagih angsuran sepeda motor itu diamankan lantaran diduga meresahkan warga serta melakukan aksi premanisme dalam menjalankan tugasnya.

Keenam debt collector yang diamankan bernama Rahmani alias Globok, Ferdianto alias Ferdi, Agus Arianto, Yudi Setyono, Elias, dan Rojali. Mereka diamankan pada Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Para penagih utang tersebut bekerja di perusahaan pembiayaan atau leasing antara lain PT Rembulan Sebelas Bintang, PT Adira, PT FIF Group, Suzuki Finance, Kredit Plus, dan PT MAF.

"Keenamnya kita amankan untuk dilakukan pembinaan," ungkap Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan, Rabu (8/8/2018).

Debt collector perusahaan pembiayaan tersebut diamankan jajaran Polsek Dusun Tengah saat melakukan patroli dengan sasaran preman dan meminimalisasi aksi kejahatan lainnya.

Keenam penagih utang tersebut diringkus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Masyarakat menginformasikan bahwa keenam penagih utang itu telah melakukan tindakaan perampasan sepeda motor.

"Diamankan saat berkumpul di seputar Pasar Ampah dan wilayah Mantaliu, RT 38," sebut Kapolsek.

Para penagih utang itu selanjutnya dibina lantaran telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan, bahkan serupa dengan premanisme.

Keenam debt collector yang ditahan berasal dari Barito Timur, daerah lintas Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.

Berita Terbaru