Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Sopir Ini Akui Angkut Kayu Milik Anggota Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 31 Oktober 2018 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berkas tahap II Raf (36) dan SP (29) dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat pelimpahan itu tersangka menyebut kayu ilegal logging itu milik EB yang mengaku sebagai anggota Polda Kalteng.

"Kayu itu milik EB itu katanya dia anggota Polda Kalteng," kata tersangka Rafi saat di Kejari Kotim, Rabu (31/10/2018).

Raf (36) merupakan warga Jalan Himalaya, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kabupaten Banjarbaru dan SP (29) warga Jalan Kampung Kebun Serai, Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura,Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dari Raf diamankan 50 potong kayu Benuas dari berbagai ukuran yang diangkut dengan truk K 1845 GH. Sedangkan dari SP diamankan kayu 47 potong jenis Benuas dari berbagai ukuran yang diangkut dengan truk DA 8639 BN.

Kayu itu diangkut dari Desa Tribuana, Kecamatan Antang Kalang, dan mereka diamankan pada Jumat (31/8/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Anjar Soegianto Km 6 Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang.

Kayu itu diangkut dengan dijanjikam upah Rp8 juta. Namun melalui Iwan baru diserahkan Rp2 juta. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru