Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cari Untung Rp 50 Ribu Per Paket Sabu

  • 02 Desember 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rahmat terdakwa kasus tindak pidana sabu mengaku mencari keuntungan Rp 50 ribu dari berjualan barang haram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Siti Mutosi'ah mengatakan terdakwa mendapatkan sabu dari Edy yang masih menjadi buronan polisi.

Sepaket sabu seberat 0,35 gram itu kemudian dibagi menjadi 3 paket kecil oleh terdakwa.

Tiga paket dijual dengan harga bervariasi yakni 1 paket seharga Rp 400 ribu dan 2 paket lainnya seharga Rp 300 ribu.

"Dia jualnya bervariasi. Tapi dari BAP dan dakwaan disebut jika terdakwa mencari keuntungan Rp 50 ribu dari menjual sabu," ujar Siti seusai sidang, Senin 2 Desember 2019.

Dia mengungkapkan JPU masih akan melanjutkan sidang untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa.

Pasalnya persidangan masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

“Masih akan kami buktikan dulu dakwaan itu dari keterangan saksi juga fakta yang terungkap dalam persidangan. Yang jelas ada niat dari terdakwa untuk menjual sabu itu,” tutupnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru