Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satuan Sabhara Polres Kapuas Amankan Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Februari 2020 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Sabhara Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial He (29) karena kedapatan menjual puluhan botol minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin.

Pelaku diamankan petugas saat Satuan Sabhara Polres Kapuas melaksanakan patroli dan razia miras oplosan maupun ilegal di wilayah Kecamatan Mantangai.

Kasat Sabhara Polres Kapuas Iptu Jimin mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya pihaknya dalam mencegah jatuhnya korban akibat minuman keras, sehingga terciptanya suasana yang kondusif dan nyaman.

"Iya, kemarin sore kami amankan pelaku beserta barang bukti minuman beralkohol karena tidak memiliki izin, dan tidak membayar restribusi daerah ucap Iptu Jimin kepada wartawan, Minggu, 9 Februari 2020.

Dari pelaku yang merupakan warga Kecamatan Dadahup itu, diamankan juga barang bukti berupa 44 botol miras, dengan rincian 12 botol minuman beralkohol jenis anggur cap orang tua, dan 32 botol MC Donald Vodka Mix, dan dikenakan tindak pidana ringan.


"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, " tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Pasal 36 ayat (1) Perda Kapuas Nomor 3 tahun 2011 tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membayar restribusi daerah. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru