Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kena Penalti Penundaan Transfer DAU, Pemkab Lamandau Lakukan Rasionalisasi APBD Tahap III

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Mei 2020 - 07:01 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akhirnya terkena penalti dari pemerintah pusat berupa penundaan penyaluran 35 persen dana alokasi umum (DAU) setara Rp 12,386 miliar.

Atas kondisi ini Pemkab Lamandau secara resmi melakukan rasionalisasi APBD 2020 untuk tahap ketiga.

Diketahui, penalti berupa penundaan penyaluran 35 persen DAU untuk Pemkab Lamandau disebabkan laporan rasionalisasi APBD untuk penanggulangan Covid-19 ditahap kedua sebesar Rp 44,8 miliar ditolak pemerintah pusat.

Penolakan laporan itu karena rasionalisasi yang dilakukan Pemkab Lamandau di tahap kedua dinilai belum sesuai ketentuan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119, Nomor 177 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Sekaligus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

"Tidak ada cara lain, solusinya kita harus lakukan rasionalisasi APBD 2020 lagi di tahap ketiga. Artinya kita kembali melakukan realokasi dan refocusing anggaran APBD untuk tambahan anggaran Covid-19," kata Penjabat Sekda Lamandau, Masrun, Rabu 13 Mei 2020.

Masrun menyebut ada beberapa pos anggaran yang dibidik untuk tambahan anggaran penanggulangan Covid-19. Di antaranya dengan merasionalisasi kembali anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.

"Dalam ketentuan PMK itu daerah diberi toleransi melakukan rasionalisasi belanja barang/jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen. Pada rasionalisasi tahap kedua beberapa waktu lalu belum mencapai 35 persen, makanya kita bidik lagi di tahap ketiga," ujarnya.

Masrun berharap rasionalisasi APBD Pemkab Lamandau untuk tahap ketiga dapat memenuhi kriteria dan ketentuan yang menjadi regulasi pemerintah pusat, sehingga penundaan penyaluran 35 persen DAU tidak berlarut. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru