Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Sita Kayu Olahan 32 Kubik dari 4 Tersangka di Wilayah Kapuas

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 07 Oktober 2020 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menyita kayu olahan jenis meranti sebanyak 32 kubik dari 4 tersangka. Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Kapuas.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Sajarod mewakili Dirreskrimsus Kombes  Pasma Royce mengatakan penangkapan kayu diduga ilegal ini di Desa Buhut dan Desa Bronang Kabupaten Kapuas.

"Ada 4 truk yang kita amankan dengan jumlah total muatan kayu olahan jenis Meranti kurang lebih 32 kubik dari 4 tersangka," terang Sajarod saat menggelar press release, Rabu 7 Oktober 2020.

Dua unit truk muatan kayu olahan ini rencananya akan dilakukan pengiriman ke wilayah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bermula penangkapan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa ada truk yang memuat kayu olahan jenis Meranti tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Saat kita tindaklanjuti laporan itu, ternyata benar, 2 unit truk mengangkut kayu olahan kita lakukan penahanan dan ketika kita periksa dokumen kayu tersebut tidak ada," tandasnya.

Kini kedua truk bersama 4 orang tersangka yakni para sopirnya, diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru