Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur dan Cuti Bersama

  • Oleh Magang 1
  • 23 Desember 2020 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Gumas, Guanhin mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah dan camat.

“Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pak Bupati Gumas Jaya S Monong. Untuk cuti bersama tahun 2020 ini adalah pada tanggal 24 dan 31 Desember 2020. Sedangkan libur tahun 2020 adalah pada Hari Raya Natal 25 Desember 2020,” ujarnya di Kuala Kurun, Rabu, 23 Desember 2020.

Bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi atau lembaga atau perusahaan.

Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

“Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. (MAGANG/B-7)

Berita Terbaru