Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Pertanyakan Keberadaan Lingkungan Konservasi di Kawasan Perkebunan

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2021 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Darmawati mempertanyakan keberadaan lingkungan konservasi di setiap kawasan perkebunan.

Darmawati, meminta agar pemerintah kabupaten melakukan inventarisasi terkait kewajiban memiliki lahan koservasi tersebut.

Menurutnya, keberadaan lahan konservasi untuk menjaga lingkungan dan memprogramkan konservasi. Lahan konservasi harus disediakan perusahaan perkebunan itu sendiri di dalam areal hak guna usaha (HGU).

"Perusahaan harus menyisihkan lahannya minimal 10 persen dari luas konsesi yang didapatkan. Konservasi dari luasan konsesi yang luasan minimal 10 persen itu boleh dikumpulkan atau gabungan dari beberapa titik di dalam areal perusahaan," ucapnya, Senin, 1 Februari 2021.

Dia menjelaskan, membangun lahan konservasi, pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman konservasi tumbuh dengan baik.

Ia juga mengatakan, lahan konservasi tersebut dinilai sangat penting. PBS wajib peduli terhadap lingkungan hidup, hingga kelestarian flora dan fauna.

"Salah satu jenis fauna yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orangutan.’ Supaya habitat mereka tidak terganggu maka lahan konservasi tersebut bisa menjadi tempat mereka berlindung," pungkasnya.

Dalam  UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah Dan Air menjadi acuannya. 

Artinya, setiap PBS jika dengan sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut jelas sudah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup. (NACO/B-11)

Berita Terbaru