Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Terima Remisi Nyepi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 19 Maret 2021 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Surya Dharma mengungkapkan, 2 warga binaan rutan yang beragama Hindu menerima pemotongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Nyepi tahun ini yang jatuh pada tanggal 14 Maret 2021.

"Warga binaan yang mendapatkan remisi syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Ini merupakan pemenuhan hak warga binaan oleh negara," ujar Surya saat diwawancarai di rutan, Jumat, 19 Maret 2021.

Dia menjelaskan, dalam memberikan remisi kepada narapidana narkotika yang termasuk dalam PP9, harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan.

"Dua warga binaan tersebut masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 30 hari," imbuh Surya.

Dia menyampaikan harapannya agar remisi yang diberikan kepada warga binaan dapat menjadi mendorong sikap optimisme warga binaan dalam menjalani pidana serta menyadari kesalahan dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Dengan diberikan remisi, warga binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti dapat diterima dengan baik di masyarakat," pungkasnya.

Setiap tahun warga binaan di Rutan Tamiang Layang yang memenuhi persyaratan mendapat 2 macam remisi yakni remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, dan remisi khusus hari raya keagamaan. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru