Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau Terbitkan 2 Surat Edaran soal ini

  • Oleh Asprianta
  • 14 April 2021 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/188/BKPP/IV/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Aparatur Sipl Negara (ASN) Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu disebutkan bahwa ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 06 Mei 2021 sarmpai 17 Mei 2021.

"Namun larangan tersebut ada pengecualian, terutama bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja atau Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan," jelas Edy.

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengatakan, bagi  ASN yang melaksanakan kegiatan ke luar daerah yang sudah mendapatkan izin harus tetap memperhatikan Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

“Kemudian juga diperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” katanya.

Lanjut Edy, dalam SE itu juga diatur pembatasan cuti, bagi Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud sesuai Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara, maka Kepala Perangkat Daerah atau Pejabat yang Berwenang memberikan cuti dilarang memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara.

“Kecuali Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil, dan Cuti Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkapnya.

Selain mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan mudik bagi ASN selama Ramadhan dan Idul Fitri, Bupati Pulang Pisau juga menerbitkan SE Nomor 800/184/BKPP/V/2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

SE pengaturan jam kerja ini merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Selain menerbitkan Surat Edaran tentang larangan mudik bagi ASN selama Ramadhan dan Idul Fitri, kami juga menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah," ucap Edy.

Berita Terbaru