Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kabupaten Gunung Mas Jadwalkan Rapat Paripurna Dalam 3 Hari, ini Agendanya

  • Oleh Magang 1
  • 06 Juni 2021 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengagendakan rapat paripurna di ruang sidang paripurna DPRD setempat pada 7-9 Juni 2021 mendatang.

Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar mengatakan, rapat paripurna ke 1 masa persidangan III tahun sidang 2021 diagendakan pada Senin 7 Juni 2021.

“Agendanya penyampaian pidato pengantar bupati terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gumas 2020 dan 4 rancangan peraturan daerah (raperda),” ujarnya.

Adapun 4 raperda tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024.

Lalu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan.

“Setelah itu akan dilakukan penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III tahun 2021,” imbuh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Pada, Selasa 8 Juni 2021 akan dimulai Rapat Paripurna 1 masa persidangan III tahun sidang 2021 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang 4 buah raperda.

Kemudian, pada Rabu 9 Juni 2021 akan dilanjutkan dengan rapat paripurna 2 masa persidangan III tahun sidang 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang 4 buah raperda. (MAGANG/B-11)

Berita Terbaru