Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasi Keuangan PT TASK Dihukum 1 Tahun karena Gelapkan Uang dan Jaksa Pikir-pikir

  • Oleh Naco
  • 22 Juni 2022 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gabri Satria Dananjaya dijatuhi hukuman selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu 22 Juni 2022.

Mantan Kasi Keuangan PT Task 1 ini dianggap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja yang mengakibatkan kerugian Rp 115.287.370.

Sebelumnya terdakwa dianggap melanggar Pasal Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh jaksa I Made Gunadi.

Mendengar putusan hakim terdakwa langsung menerima. "Alhamdulillah terimakasih yang mulia," ucap terdakwa.

Sementara jaksa dalam tanggapannya masih menuatakae pikir-pikir atas vonis berbeda dari tuntutan mereka tersebut.

Dalam kasus ini terungkap perbuatan terdakwa diketahui pada Senin, 7 Maret 2022 sekitar oukul 10.00 WIB ketika serah terima Kasi Keuangan dari tersangka kepada Rory Orlando.

Saat Rory melakukan pengecekan data ditemukan 3 laporan bukti kas keluar transaksi pembayaran transportasi angkut dan muat pupuk di mana ditemukan adanya kejanggalan pada 12 Februari 2022 dengan nominal permbayaran Rp 73.341.370.

Karena dalam transaksi tersebut sudah dilakukan pembayaran sebelumnya pada 31 Januari 2022, selain itu juga ditemukan adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 41.964.000 WIB tanpa adanya bukti transaksi

Akibat perbuatannya tersebut PT Task 1 yang berlokasi di Desa Cempaka Putih, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur harus alami kerugian sebesar Rp115.287.370. (NACO/B-11)

Berita Terbaru