Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Alasannya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional Dibentuk

  • Oleh Budi Yulianto
  • 10 Agustus 2022 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan Kementerian Dalam Negeri telah resmi membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Gedung sekretariat sebagai command center Samsat Nasional yang berada di Gedung utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan juga telah diresmikan pada 21 Juli 2022.

Pembentukan tersebut sebagaimana amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Terkait hal itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyampaikan sejumlah alasan. Ia mengatakan, pembentukan itu sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam rangka mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara.

Mulai dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rivan menuturkan, dengan adanya sekretariat bersama itu, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap. “Dengan demikian, akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama," ujarnya sebagaimana siaran pers yang diterima borneonews pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Dia melanjutkan, tugas tim pembina tersebut di antaranya, menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada pembina samsat tingkat provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan samsat, hingga memberikan laporan kegiatan samsat kepada Presiden.

“Harapan kami, sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Saat ini, tambah dia, tim pembina tengah gencar melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Berdasarkan data dari Jasa Raharja, masih ada 40 juta kendaraan atau 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.

“Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan,” demikian Rivan menyampaikan. (BUDI/B-7)

Berita Terbaru