Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya Awasi Penerapan UMK Rp3,4 Juta

  • Oleh Trisno
  • 13 Desember 2022 - 07:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Setelah selesai dibahas dan diputuskan bersama pada pelaksanaan sidang dewan pengupahan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum  Kabupaten (UMK) tahun 2023.

Di mana ada kenaikan pada tahun 2023  mendatang, untuk UMK ada kenaikan sebanyak 8,85 persen di mana pada tahunn 2022 ini UMK sebesar Rp. 3.205.000 dan pada tahun 2023 mendatang naik menjadi Rp. 3.488.000.

Terkait dengan ketetapan UMK dan UMSK tersebut, Pemerintah menyatakan akan mengawasi secara ketat penerapannya dilapangan oleh para Perusahaan dan Investor yang beroperasi khususnya di wilayah Kabupaten Mura.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinnaertrans) Kariadi S.Sos ketika dikonfirmasi Ppost, Senin kemarin mengatakan UMK dan UMSK telah ditetapkan dan saat pelaksanaan sidang dewan pengupahan seluruh pihak menyepakati.

Sehingga nantinya dalam penerapan, tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mentaatinya karena tentu Pemerintah melalui Dinas Sosnakertrans jelasnya akan melakukan pengawasan, pemantauan dan menerima laporan dari para pekerja, buruh ataupun karyawan.

Untuk perusahaan atau investor yang melanggar kesepakatan UMK dan UMSK tersebut, tentunya aka nada sanksi yang dilakukan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Akan tetapi dirinya menjelaskan akan sangat disayangkan apabila masih ada perusahaan yang melanggar kesepakatan UMK tersebut, karena memang UMK ditetapkan sesuai standart kebutuhan masyarakat saat ini khususnya di Kabupaten Mura.

“Memang ada dua kepentingan yang berbeda antara perusahaan dan karyawan, namun kedua kepentingan tersebut jangan sampai saling merugikan satu sama lain, akan tetapi bisa saling menguintungkan, perusahaan diuntungkan dengan kerja para karyawan, karyawan juga diuntungkan dengan upah atau gaji yang layak” jelasnya. (Trs)

Berita Terbaru