Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lapas Sampit Usulan 36 WBP Dapat Remisi

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 23 Desember 2022 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit – Menyambut hari natal, Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengusulkan potongan masa tahanan atau remisi untuk 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto, Jumat, 23 Desember 2022.

Agung Supriyanto mengatakan, ada 44 orang WBP yang beragama nasrani. Namun, 36 orang yang akan mendapat remisi pada hari natal tahun ini. Sedangkan 8 orang lainnya tidak memenuhi syarat sehingga tidak mendapat remisi

"36 WBP yang kami usulkan ini sudah memenuhi syarat, salah satunya aktif dalam mengikuti program pembinaan dan berperilaku baik,” kata Agung Supriyanto.

Dikatakannya juga, usulan ini telah disampaikan ke Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dan saat ini sedang diproses. Tidak semua WBP mendapat remisi karena untuk mendapat remisi harus melalui penilaian yang disebut metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). 

“Persyaratan perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik selama menjalani masa tahanan," ungkapnya

Dari sekitar 36 WBP, remisi yang diterima oleh masing-masing WBP berbeda, yakni 9 WPB diusulkan mendapat remisi 15 hari, 25 WBP remisi 1 bulan, dan 1 WBP remisi 1 bulan 15 hari.

“Dari 36 WBP tersebut yang paling banyak adalah kasus narkoba,” jelasnya.

Remisi bagi para WBP itu nantinya akan diserahkan pada saat hari perayaan natal. Bahwa ini adalah sebagai hadiah WBP yang aktif dalam mengikuti program Lapas Sampit dan juga berprilaku baik selama menjalani masa tahanan. (BUDDI RAHMAT H/B-7)

Berita Terbaru