Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Rilis Identitas DPO Pengadang Mobil Polisi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Februari 2023 - 08:32 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau telah merilis identitas lima orang daftar pencarian orang (DPO), terduga pelaku pengadangan mobil polisi di area perkebunan milik PT SHS, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik.

Saat kejadian, mobil polisi yang diadang ditumpangi oleh Kasat Shabara Iptu Karno yang tengah membawa terduga pelaku pencurian buah sawit menuju Mapolres setempat.

“Jika mereka tidak mau menyerahkan diri, kami akan lakukan upaya paksa,” tegas Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono di Nanga Bulik. Kamis, 16 Februari 2023.

Dengan disebarnya foto dan identitas para DPO tersebut, agar ada warga yang mengetahui bisa langsung menghubungi pihaknya. Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya para DPO tak mengindahkan ultimatum dari Polres Lamandau.

Kelima DPO tersebut diantaranya, SR, DM, NF, DD dan PJ. Saat ini polisi tengah membidik kelimanya dengan Pasal 335 KUH Pidana dan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam, dengan ancaman pidana diatas 13 tahun.

“Polisi sempat kembali ke TKP pengadangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku dan sterilisasi lokasi. Namun kelimanya sudah tidak berada di lokasi,” ujar Kapolres.

Aksi kelima pengadang iring-iringan polisi itu sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos). Mereka melakukan pengadangan kepada polisi dengan menggunakan mandau.

Peristiwa itu terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Satria Hupa Sarana (SHS) pada, Selasa 24 Januari 2023. Iring-iringan polisi saat itu memang sedang membawa dua terduga pelaku pencurian buah sawit berinisial PR (26) dan JS (21). (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru