Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keberadaan Lima DPO Pengadang Mobil Polisi Lamandau Mulai Terdeteksi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 Februari 2023 - 10:14 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Keberadaan lima DPO terduga pelaku pengadangan mobil polisi yang membawa terduga pelaku pencurian buah sawit mulai terdeteksi. SR, DM, NF, DD dan PJ dimasukan daftar pencarian orang sejak awal Februari 2023.

“Kami sudah mengetahui keberadaannya. Namun, kami masih menunggu itikad baik mereka untuk menyerahkan diri ke Mapolres Lamandau,” beber Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Februari 2023.

Terkait kelima terduga pelaku pengadangan mobil polisi itu pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polres Sukamara.

Saat ini, Satreskrim Polres Lamandau tinggal melakukan penangkapan. Namun, pihaknya mengaku masih memberikan kesempatan bagi kelima DPO terduga pelaku pengadangan mobil polisi di area perkebunan sawit milik PT Satria Hupa Sarana (SHS) itu untuk menyerahkan diri.

“Lebih baik menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan kepada mereka,” ucapnya lagi.

Diketahui, aksi kelima pengadang mobil polisi itu sempat viral di berbagai platform media sosial (medsos). Mereka melakukan pengadangan kepada polisi dengan menggunakan mandau.

Peristiwa itu terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT SHS pada, Selasa 24 Januari 2023. Iring-iringan polisi saat itu memang sedang membawa dua terduga pelaku pencurian buah sawit berinisial PR (26) dan JS (21).

Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila merasa memiliki lahan yg belum diselesaikan dengan perusahaan agar diselesaikan melalui jalur hukum (perdata) atau diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, seperti semboyan Kabupaten Lamandau, yakni Bahaum Bakuba.

“Jangan malah melakukan tindakan yang melanggar hukum, sehingga bisa dikenakan Undang-undang pidana,” imbaunya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Lamandau bijak dalam memanfaatkan media sosial dan jangan mudah terprovokasi berita-berita yang belum tentu kebenarannya.

“Saring dulu sebelum Sharing. Pastikan berita tersebut benar atau hoax, supaya tidak sampai terjerat UU ITE,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH)

Berita Terbaru