Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edukasi Hukum, Kejari Lamandau Gelar Jaksa Masuk Sekolah

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 April 2023 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dalam memberikan edukasi hukum dan cegah kenakalan remaja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau gelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program JMS kali ini digelar di SMAN 1 Bulik. Kegiatan program JMS merupakan edukasi hukum dalam pencegahan kenakalan remaja seperti balap liar atau tawuran antar pelajar di bulan suci ramadan.

“Program JMS merupakan program penyuluhan hukum yang ditujukan kepada para pelajar dalam mengatasi kenakalan remaja,” ungkap Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersi Prima, Selasa, 4 April 2023.

Kegiatan ini, sebut Prima, bertujuan agar generasi muda dapat terhindar dari masalah hukum. Pada kegiatan itu, para siswa juga diedukasi tentang berbahayanya mengkomsumsi narkoba dan sanksi hukum yang diberikan.

Dalam kegiatan JMS tersebut, lanjut dia, para siswa juga diajak berinteraksi dan diberikan  sesi tanya jawab, agar siswa dapat lebih mengetahui tupoksi Jaksa dalam menjalankan tugasnya dan lebih mendekatkan Jaksa kepada para pelajar.

“Dengan pendekatan tersebut, kami berharap akan dapat mengurangi aksi kenakalan pelajar terkhusus tawuran dan kenalan remaja lainnya yang bisa membuat mereka terjerat hukum,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lamandau, Abdul Kohar mengatakan, program JMS merupakan terobosan dari Kejari Lamandau dalam mengurangi kenakalan remaja dan edukasi hukum terhadap pelajar.

“Jadi dengan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah sebuah terobosan, jadi kami merespon dengan sangat positif, karna ini adalah sebuah langkah edukasi atau langkah preventif bagi calon anggota masyarakat,” terang Kohar.

Ia menambahkan, mereka adalah anak remaja, transisi menuju dewasa, sehingga mereka sejak dini harus dikenali dengan hukum karna kalau sudah mengenali dengan hukum, mereka akan terhindar nantinya dari potensi untuk mendapatkan hukuman. (HENDI NURFALAH/R)

Berita Terbaru